MAKALAH
HIBAH DAN SEDEKAH
Disusun
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Fiqih
Guru :
Didin, S.Pd.I
Kelompok
: 3 (tiga)
Disusun
Oleh :
1.
NURHIDAYAH
2.
ERNA SARI
3.
FAHRUL
HUSAENI
MADRASAH ALIYAH
MUTA’ALLIMIN
CIGUDANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “Mudharabah, murabhah dan musyarakah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memberikan penjelasan tentang pentingnya Mudharabah,
murabhah dan musyarakah, dan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam pembuatan makalah tentang Hibah dan Sedekah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca, semoga makalah tentang Mudharabah, murabhah dan musyarakah ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Cigudang, Mei 2014
Penulis
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “Hibah dan Sedekah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memberikan penjelasan tentang pentingnya Hibah
dan Sedekah, dan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Fiqih.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam pembuatan makalah tentang Hibah dan Sedekah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca, semoga makalah tentang Hibah dan Sedekah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak.
Cigudang, Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul........................................................................................................
Kata
Pengantar.......................................................................................... i
Daftar
Isi..................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................
1
C. Tujuan
Masalah..................................................................................... 1
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Hibah................................................................................................. 2
B. Sedekah
……………………………………………………………………………………………..
5
C. Perbedaan
Hibah, dan sedekah .............................................................. 7
BAB III PENUTUP
………………………………………………………………………………..…… 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia diciptakan oleh Allah
Azza wa Jalla sebagai kholifah yang bertugas untuk mengelola apa yang ada di
dunia ini dengan cara melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan petunjuk
dalam al-quran dan hadist dan manusia juga diciptakan dengan penuh
kesempurnaan akal dan pikiran oleh Allah kemudian juga harus berinteraksi
dengan sekitarnya dengan cara yang dibenarkan sehingga kehidupan bersama yang
damai dan penuh dengan rasa aman dapat tercapai .
Segala perbuatan baik lahir maupun batin yang dilakukan oleh manusia
adalah kontrol dari hati nurani kita, tetapi hati nurani manusia tersebut harus
tetap berpedoman apada ajaran agama islam, sehingga penulis mengambil judul
Makalah tentang “Hibah dan Sedekah” makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Agama Islam, lebih jauh lagi agar mahasiswa dapat
memahami dan mempelajari isi makalah ini sehingga dalam pengamalannya kita
dapat memiliki hati nurani yang baik dan memunculkan moral, moralitas dan
perilaku yan baik pula, kerena hubungan hati nurani dengan manusia sangat
erat. Makalah ini juga disusun berdasarkan bahan pengambilan yang
sebagian besar mengacu pada buku-buku pedoman yang sudah ada, kemudian kami
saring lagi agar mudah dipahami.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang penulis angkat pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan Hibah, sedekah, ?
2.
Apa
perbedaan Hibah dan Sedekah?
C. Tujuan Masalah
Adapun
manfaat yang penulis berikan pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Dapat
memahami tentang Hibah dan Sedekah
2.
Dapat
mengetahui tentang Hibah dan sedekah
BAB II
LANDASAN TOERI
A.
HIBAH
1. Pengertian Hibah
Secara
etimologi kata hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba, yang berarti pemberian.
Sedangkan hibah menurut
istilah adalah akad yang pokok persoalannya, pemberian harta milik orang
lain di waktu ia masih hidup tanpa imbalan.
Hibah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya
imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Firman
Allah SWT. :
وَأَتَىالْمَالَ
عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ
وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak
yatim, orang orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan
(memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesuatu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk
perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya
mubah.
Sabda Nabi
SAW. :
عَنْ
خَالِدِابْنِ عَدِيِ أَنَّ النَّبِىَص م قَالَ مَنْ جَاءَهُ مِنْ اَخِيْهِ
مَعْرُوْفٌ مِنْ غَيْرِإِسْرَافٍ وَلاَمَسْأَلَةٍ فَلْيَقْبِلْه ُ
وَلاَيَرُدُّهُ فَإِنَّمَا هُوَرِزْقٌ سَاقَهُ الله ُاِلَيْهِ (رواه احمد)
“Dari
Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa
yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia
minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu
pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).
2. Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi
Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh,
dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan
orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima
Hibah (Mauhub
Lahu)
Syarat-syarat
penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya :
Hendaknya
penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak
ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih
dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya
c. Barang
yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat
barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya,
barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi
hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah
kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul)
misalnya si
penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu ”, si
penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu :
1)
Hibah
barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup
materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa
ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor,
baju dan sebagainya.
2)
Hibah
manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau
barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi
milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima
hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari
hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri).
Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena
setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus
dikembalikan.
4. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c. Dapat mempererat tali silaturahmi
d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
5. Syarat
Hibah
Adapun syarat-syarat
hibah sebagai berikut :
a.
Syarat bagi
Penghibah (pemberi hibah) :
1) Penghibah adalah orang yang memiliki dengan
sempurna sesuatu atas harta yang dihibahkan. Dalam hibah terjadi pemindahan
milik karena itu mustahil orang yang tidak memiliki akan menghibahkan sesuatu
barang kepada orang lain.
2) Penghibah itu adalah orang yang mursyid, yang
telah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terjadi persoalan atau
perkara yang berkaitan dengan pengadilan mengenai harta tersebut.
3) Penghibah tidak berada di bawah perwalian
orang lain, jadi penghibah itu harus orang dewasa, sebab anak-anak kurang
kemampuannya.
4) Penghibah harus bebas tidak ada tekanan dari
pihak lain dipaksa karena hibah disyratkan kerelaan dalam kebebasan.
5) Seseorang melakukan hibah itu dalam mempunyai
iradah dan ikhtiyar dalam melakukan tindakan atas dasar pilihannya bukan karena
dia tidak sadar atau keadaan lainnya. Seseorang dikatakan ikhtiar dalam keadaan
tindakan apabila ia melakukan perbuatan atas dasar pilihannya bukan karena
pilihan orang lain, tentu saja setelah memikirkan dengan matang.
b. Syarat
bagi Penerima Hibah :
1)
Bahwa ia
telah ada dalam arti yang sebenarnya karena itu tidak sah anak yang lahir menerima
hibah.
2)
Jika
penerima hibah itu orang yang belum mukalaf, maka yang bertindak sebagai
penerima hibah adalah wakil atau walinya atau orang yang bertanggung jawab
memelihara dan mendidiknya.
c. Syarat
bagi barang atau harta yang dihibahkan :
1) Barang hibah itu telah ada dalam arti yang
sebenarnya waktu hibah dilaksanakan.
2) Barang yang dihibahkan itu adalah barang yang
boleh dimiliki secara sah oleh ajaran Islam.
3)
Barang itu
telah menjadi milik sah dari harta penghibah mempunyai sebidang tanah yang akan
dihibahkan adalah seperempat tanah itu, di waktu menghibahkan tanah yang
seperempat harus dipecah atau ditentukan bagian dan tempatnya.
4)
Harta yang
dihibahkan itu dalam kekuasaan yang tidak terikat pada suatu perjanjian dengan
pihak lain seperti harta itu dalam keadaan digadaikan. Kompilasi Hukum Islam
(KHI) membatasi harta yang dihibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga ( 1/3 ) dari
harta milik penghibah, sebagaimana tersebut dalam Pasal 210 Ayat ( 1 ).
B.
SEDEKAH
1. Pengertian
Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang
berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain
secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga
berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang
mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas
oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara
spontan dan sukarela).
Shadaqah
itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti
senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda
Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR.
Bukhari).
Hukum -mengkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau
sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan
dengan sesama manusia (hablum minan naas).
Shadaqah
itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti
senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda
Rasulullah SAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ (رواهالبخارى)
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR.
Bukhari).
Hukum
-mengkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah
boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama
manusia (hablum minan naas).
2.
Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunah
Sabda Rasulullah SAW. :
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ ص م قَالَ
لَوْدُعِيْتُ إِلَىذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ
أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ (رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya
diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan,
begitu juga kalau potongan kaki binatang dikan kepada saya tentu saya terima”
(HR. Bukhari).
3.
Syarat-syarat Shadaqah
a. Orang yang memberikan shadaqahitu sehat
akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain.
orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti
pemboros) tidak sah shadaqahnya.
b. Penerima haruslah orang yang benar-benar
memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c. Penerima shadaqah haruslah orang yang berhak
memiliki, jadi shadaqah atau kepada anak
yang masih dalam kandungan tidak sah.
d. Barang yang dishadaqahkan harus bermanfaat
bagi penerimanya.
4. Rukun Shadaqah
a. Pemberi shadaqah
b. Penerima shadaqah
c. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan
memberikan, penerima menyatakan suka.
d. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan).
5.
Hikmah Shadaqah
a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c. Akan dicintai Allah SWT.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى)
“Saling -mengkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ
الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى)
“Hendaklah kamu saling memberi , karena ia akan mewariskan kecintaan dan
menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
C.
Perbedaan Antara
Sedekah dan Hibah
Baik sedekah, hibah, merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang
lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya.
Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut.
1. Persamaan
a. Sedekah, hibah, sama-sama merupakan wujud
kedermawanan yang dimiliki seseorang
b. Sedekah, hibah, merupakan pemberian secara
cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali.
2. Perbedaan
Sedekah
·
pemberian
sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.
·
Perbuatan
ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT
·
Sebagai
salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT
·
Pemberian
ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim
·
Pemberian
biasanya dalam bentuk uang
·
Untuk
melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu
·
Sedekah
hukumnya sunnah muakkad
Hibah
·
Merupakan
pemberian yang didasarkan atas kasih sayang
·
Pemberian
ini lebih bersifat keduniawian
·
Pemberian
ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga
·
Pemberian
ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak
·
Untuk
melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis
·
Hibah
hukumnya sunnah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hibah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia
hiduptanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
Sadaqah adalah akad
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan
harapan mendapat ridoh Allah SWT.
Hibah,
Sedekah, bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi pedoman hidup
kaum. Maka dari itu umat islam selama masih berpegangan pada Al-Qur’an dan
As-Sunnah dalam proses kehidupannya, maka dijamin bahwa kualiatas hidup suatu
umat akan baik, terhindar dari hal-hal menyesatkan yang dapat membawa pada
kehancuran baik di dunia dan di akhirat. Karena semua tatanan kehidupan
terdapat dalam sumber tersebut.
Baik
sedekah maupun hibah, merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain
yang menerimanya